Legalitas KOWANI Kabupaten Sinjai Utara

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Sinjai Utara sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Sinjai Utara.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Sinjai Utara merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Sinjai Utara. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Sinjai Utara
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Sinjai Utara.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Sinjai Utara disahkan oleh Notaris Kabupaten Sinjai Utara pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Sinjai Utara

Surat Keputusan Wali Kabupaten Sinjai Utara

SK Wali Kabupaten Sinjai Utara tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Sinjai Utara periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Sinjai Utara

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Sinjai Utara yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Sinjai Utara.

2024Kesbangpol Kabupaten Sinjai Utara

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Sinjai Utara berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Sinjai Utara dengan kedudukan di Kabupaten Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai Utara. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Sinjai Utara.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Sinjai Utara dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Sinjai Utara di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Sinjai Utara disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Sinjai Utara tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Sinjai Utara dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Sinjai Utara berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Sinjai Utara adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Sinjai Utara.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Sinjai Utara.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Sinjai Utara sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Sinjai Utara sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Sinjai Utara disahkan oleh Wali Kabupaten Sinjai Utara melalui Surat Keputusan.